CLICK HERE FOR FREE BLOGGER TEMPLATES, LINK BUTTONS AND MORE! »

JaM PinTeN nGgih???

Kamis, 22 April 2010

did u know SANDUR ???


Asal-usul Sandur

Kesenian sandur berasal dari permainan anak-anak yang kemudian berkembang menjadi sebuah produk kesenian yang bertumpu pada upacara ritual. Karena sulitnya mencari bahan referensi dan minimnya studi tentang kesenian ini, maka awal keberadaannya tidak diketahui. Namun dari proses wawancara dengan para tokoh kesenian Sandur yang masih ada, dapat diperoleh keterangan bahwa Sandur ada sejak jaman kerajaan yang masih ,menganut aliran kepercayaan atau animisme.
Bersamaan dengan berjalannya budaya masyarakatv, ide permainan tersebut mengkristal menjadi seni pertunjukan dan melibatkan unsur ritual magic didalamnya.  Sistem dan nilai yang diterapkan mengandung mitos norma-norma dasar tata laku dalam hubungan kepentingan vertikal dan horizontal. Tata nilai tersebut merupakan sebuah warisan pemahaman, bagaimana seharusnya siklus kehidupan orang Jawa.

   Pengertian sandur

Kata Sandur ada beberapa versi yang di antaranya:
1.              Dari kata san yang berarti selesai panen (isan) dan dhur yang berarti ngedhur. Dari sumber lain mengatakan bahwa sandur berasal dari bahasa Belanda yaitu soon yang berarti anak-anak dan door yang berarti meneruskan. Sumber lain juga menyebutkan bahwa Sandur yang terdiri dari berbagai cerita tersebut dengan sandiwara ngedur, artinya kesenian itu terjadi karena berisi tentang berbagai macam cerita yang tak akan habis sampai pagi.
2.              Dari kata san: beksan, dur : mundur, pengertiannya adalah beksan mundur.

Pelaksanaan Sandur

Upacara ini rutin dilakukan ketika masa panen tiba. Kehadiran berbagai macam agama didaerah ini sedikit banyak telah mempengaruhi bentuk penyajian kesenian Sandur, karena pada saat itu kesenian dan keadaan sosial masyarakatnya merupakan alat politik untuk legitimasi seorang raja baik pada masa Hindu, Budha maupun pada masa Islam.
Sandur bagi masyarakat berfungsi sebagai media penerangan dan pendidikan, selain sebagai hiburan. Secara moral Sandur menjadi penyeimbang di era transformasi ini. Penawaran yang dilakukan oleh jaman, dirasakan tidak selalu sesuai dengan irama hidup masyarakat setempat, Muatan lokal yang terdapat didalamnya merupakan esensi hidup masyarakat, sebagai norma yang harus dipertahankan. Norma-norma tersebut didapatkan dari kehidupan kolektivitas atas wujud dari solidaritas masyarakat berdasarkan kesepakatan nilai norma sebagai hukum adat yang tidak tertulis. Usaha yang dilakukan dengan tidak mengubah bentuk penyajian Sandur merupakan cermin kebutuhan masyarakat atas nilai penyeimbang dan fungsi kesenian ini dalam kehidupan sehari-hari. Tema cerita yang diangkat adalah tentang kehidupan masyarakat sehari-hari, yang merupakan cermin keadaan realitas sosial.
 
Sarana Penunjang pertunjukan Sandur

Seni pertunjukan Sandur adalah seni pertunjukan rakyat yang sederhana, ini dapat diketahui dari bentuk pementasannya yang hanya dilakukan di tanah lapang dan hanya memakai lampu penerangan dari obor.
Sebagai salah satu seni pertunjukan, kesenian Sandur juga memerlukan sarana dan prasarana penunjang dalam pertunjukannya diantaranya :

1. Tempat dan Sarana Pertunjukan.
Seni pertunjukan sandur biasanya dipentaskan di tanah lapang, dibatasi pagar berbentuk bujur sangkar dengan ukuran 8 x 8 meter yang biasa disebut Blabar Janur kuning, kemudian tali itu diberi hiasan lengkungan janur kuning dan digantungi aneka jajan pasar, selain itu juga terdapat ketupat dan lontong ketan atau lepet. Dua batang bambu jenis ori ditancapkan dengan ketinggian kurang lebih 10 – 12 meter, di antara bambu tersebut dipasang tali besar yang menghubungkan kedua bambu. Kedua batang bambu beserta talinya tersebut digunakan untuk adegan Kalongking.
Tata cahaya dalam pertunjukan sandur adalah obor mrutu sewu, yaitu sejenis obor yang lubang untuk menyalakan apinya terdapat lebih dari 3 lubang. Obor mrutu sewu ini terbuat dari bambu, biasanya dari jenis bambu ori. Bambu ori tersebut memang banyak terdapat di daerah Bojonegoro. Mrutu sewu ini dipasang di sekeliling arena pertunjukan.
Seperti halnya dengan jenis kesenian tradisi lainnya yang selalu menggunakan mantera dan sesaji dalam pementasan, demikian pula dengan seni pertunjukan Sandur, juga menggunakan mantera dan sesaji. Sesaji ini di buat dengan tujuan agar acara pertunjukan dapat berjalan dengan lancar dan sukses. Sesaji yang dipersiapkan antara lain, beras, dupa, cikalan yang bagian tengahnya di beri gula merah, kembang setaman dan kembang boreh.

2. Waktu Penyajian.
Durasi pertunjukan Sandur tidak memiliki batas waktu tertentu, bisa disajikan 3 hingga 5 jam pertunjukan. Namun seni pertunjukan Sandur biasanya disajikan pada malam hari mulai pukul 21.00 WIB hingga selesai menjelang subuh atau sekitar jam 03.00 WIB. Lama dan singkatnya waktu pertunjukan tergantung situasi dan kondisi permainannya.

3. Pemain.
Jumlah pendukung pementasan Sandur ini sekitar 20 sampai 25 orang, ke 25 orang tersebut terbagi dalam perannya masing-masing yaitu, 2 orang sebagai pemain musik yaitu sebagai Panjak Kendang dan Panjak Gong, 10 sampai 15 orang sebagai Panjak hore, 1 orang pemain Jaranan dan 1 orang Srati (pawang/dukun), 5 orang sebagai pemeran tokoh (Germo, Cawik, Pethak, Balong, Tangsil ), dan 1 orang sebagai pemain Kalongking.



4. Iringan.
Instrumen musik yang digunakan adalah Gong Bumbung dan sebuah Kendang Batangan/Ciblon yang dibantu dengan Panjak Hore dan berperan sebagai pelantun tembang serta tukang senggak. Semua bentuk iringan yang terdapat dalam seni pertunjukan Sandur memiliki stuktur gending dalam bentuk lancaran, yaitu satu tabuhan yang terdiri dari 4 gatra (16 sabetan ), tabuhan kenong terdapat pada sabetan ke 4, 8, 12 dan 16. Tabuhan kempul terdapat pada sabetan ke 6, 10 dan ke 14, tabuhan ketuk terletak pada ding gatra. Kendangan yang dipakai adalah pola sekaran pinatut. Tembang yang digunakan dalam seni pertunjukan Sandur sangat fungsional, selain sebagai pengiring keluar-masuknya pemain juga berfungsi sebagai mantera pemanggil roh halus.

5. Kostum.
Kostum merupakan salah satu bagian penting dalam sebuah pertunjukan, begitu juga halnya dengan seni pertunjukan Sandur yang menggunakan kostum untuk membedakan karakter peran satu dengan karakter peran lainnya. Kostum yang digunakan oleh para peran merupakan ciri bagi pemerannya yang mempunyai sifat khusus.
a. Pethak
Kostum yang digunakan oleh tokoh peran Pethak adalah, kuluk, sumping, dan surjan berwarna putih. Tokoh Pethak ini menggambarkan masyarakat kelas bawah yang memiliki karakter pekerja keras, ulet, lugu dan keras dalam pendiriannya.
b. Balong.
Kostum tokoh Balong memakai kuluk, elar, celana cinde dan pakaian hitam. Balong adalah gambaran masyarakat bawah, mempunyai berkarakter lemah, bodoh, dan mudah putus asa.
c. Tangsil.
Kostum yang dipakai Tangsil adalah jas, dasi, celana panjang dan memakai topi Kompeni. Tokoh ini menggambarkan orang yang sudah mapan, kaya, dewasa, bijaksana dan berwawasan luas.
d. Cawik
Tokoh Cawik biasanya diperankan oleh seorang wanita. Kostum yang dipakai Cawik adalah kostum penari. Tokoh cawik menggambarkan seorang wanita yang berprofesi sebagai Sindir (penari tayub).
e. Germo.
Tokoh Germo memakai celana komprang hitam, dan iket. Tokoh ini memiliki karakter tua, bijaksana dan merupakan identifikasi sebagai seorang pemimpin.

Tokoh tokoh pendukung lainnya seperti Panjak Kendang, Panjak Gong, Panjak Hore, Tukang Jaran dan pemain Kalongking biasanya memakai kostum seperti petani, yaitu hanya menggunakan celana komprang warna hitam.


6. Bentuk Penyajian.
Sandur terdiri dari delapan adegan yang terdapat dalam tiga babak, sedangkan pergantian babak selalu ditandai dengan tembang yang dilantunkan oleh Panjak Hore. Dalam seni pertunjukan Sandur tembang berfungsi sebagai pengiring keluar masuknya peran dan pergantian adegan, selain itu tembang juga berfungsi sebagai mantera pemanggil roh atau bidadari. Fungsi yang lain adalah sebagai narasi perjalanan tokoh peran. Ketiga babak tersebut terdiri dari:
a. Babak Pembukaan.
Babak pembukaan ditandai dengan dilantunkannya tembang Ilir Gantu. Para pemain berada di arena Blabar Janur Kuning. Tokoh Germo memperkenalkan satu persatu para pemain Sandur kepada penonton. Setelah acara perkenalan selesai para pemain keluar dari arena permainan menuju ruang rias yang dituntun oleh seorang perias. Pada saat para pemain tokoh peran keluar untuk dirias. Germo lalu memberikan narasi yang isinya menceritakan tentang perjalannan bidadari yang akan datang menuju ketempat pertunjukan dan masuk kedalam para pemeran.
Setelah para pemeran selesai dirias lalu kembali dibawa masuk ke dalam arena pentas dengan dituntun oleh seorang perias yang membawa obor. Semua pemeran masuk ke dalam arena pentas dengan kepalanya ditutupi selembar kain.
Pada babak pertama ini, berisi tentang eksposisi atau pemaparan dari awal kejadian tokoh dan cerita yang akan berlangsung. Babak ini memberikan penjelasan tentang rangkaian jalannya cerita. Keterangan yang didapat pada babak ini berisi tentang cerita kelahiran manusia yang diidentifikasikan melalui simbol-simbol dan tokoh-tokoh di dalamnya.
b. Babak Kedua.
Babak kedua ditandai dengan tembang Bukak Kudung. Pada adegan ini semua pemeran dibuka kain kerudung penutup kepalanya, selanjutnya telah menempati posisinya masing-masing. Di babak ini diceritakan tentang perjalanan tokoh Balong dan Pethak yang tengah mencari pekerjaan. Keseluruhan isi cerita di babak ini adalah perjalanan tentang kehidupan masyarakat agraris dengan segala permasalahannya.
c. Babak Ketiga.
Babak ketiga ini merupakan babak penutup, berisi tentang nasib akhir para tokoh peran. Pada babak ketiga ini akan diadakan atraksi Jaranan dan Kalongkingan. Kemudian baru diakhiri dengan tembang Sampun Rampung yang menandakan pertunjukan telah selesai disajikan.
7. Teks/Naskah.
Kesenian Sandur merupakan sebuah cermin kehidupan masyarakat Desa Ledok Kulon. Begitu juga sebaliknya, sistem kehidupan masyarakat yang kolektif menjadi titik tolak dalam penyutradaraan kesenian Sandur ini.
Awalnya cerita yang disajikan dalam seni pertunjukan Sandur hanya berdasarkan cerita turun temurun dan mitos yang berkembang di daerah tersebut. Penuangan cerita dan mitologi ke dalam kesenian Sandur belum menggunakaen naskah tertulis atau masih merupakan cerita tutur. Cerita yang tertulis dalam bentuk teks/naskah pertama kali dibuat pada tahun 1993 saat Sandur mengikuti pagelaran yang diselenggarakan di Taman Mini Indonesia Indah di Jakarta. Di dalam naskah ini, tertulis urutan keluar masuknya para tokoh peran dan urutan tembang yang disajikan.
Dalam menggarap naskah Sandur, sutradara merupakan kreator. Sutradara berperan juga sebagai koordinator latihan, sekaligus menjadi mediator untuk mengungkap naskah dan tujuan misinya. Namun tidak jarang seorang penulis naskah merupakan sutradara sekaligus pemain. Sutradara dalam Sandur ini biasanya berperan sebagai tokoh Germo yang berfungsi sebagai dalang dan sekaligus dukun yang mengobati para pemain Jaranan yang sedang trans.

8. Penonton.
Penonton terdiri dari semua lapisan masyarakat, mulai dari anak–anak sampai orang tua. Tingkat apresiasi masyarakat terhadap kesenian sandur tergolong baik, ini dapat dilihat dari banyaknya jumlah penonton. Tak jarang para penonton juga ikut menirukan tembang yang dilantunkan oleh para Panjak Hore.

*semoga bermanfaat*

Prinsip kerja bimetal

1. contoh alat dalam kehidupan sehari-hari yang menggunakan prinsip kerja bimetal.
a. Alat dalam kehidupan sehari-hari yang menggunakan prinsip bimetal !
1. Pemasangan sambungan rel kereta api
2. Pemasangan kaca jendela
3. Pemasangan bingkai besi pada roda pedati
4. Pemasangan jaringan listrik dan telepon
5. Pembangunan jembatan
6. Setrika
7. Dispenser
8. Kulkas
9. Penyambungan lempeng baja badan kapal

b. Jelaskan bagaimana kerja prinsip bimetal pada alat diatas !
1. Pemasangan sambungan rel kereta api
Penyambungan rel kereta api harus menyediakan celah antara satu batang rel dengan batang rel lain. Jika suhu meningkat, maka batang rel akan memuai hingga akan bertambah panjang. Dengan diberikannya ruang muai antar rel maka tidak akan terjadi desakan antar rel yang akan mengakibatkan rel menjadi bengkok.


2. Pemasangan Kaca Jendela
Pemasangan kaca jendela memperhatikan juga ruang muai bagi kaca, sebab koefisien muai kaca lebih besar daripada koefisien muai kayu tempat kaca tersebut dipasang. Hal ini penting sekali untuk menghindari terjadinya pembengkokan pada bingkai. Serta agar kaca tidak pecah saat memuai.


3. Pemasangan bingkai besi pada roda pedati
Bingkai roda pedati pada keadaan normal dibuat sedikit lebih kecil daripada tempatnya sehingga tidak dimungkinkan untuk dipasang secara langsung pada tempatnya. Untuk memasang bingkai tersebut, terlebih dahulu besi harus dipanaskan hingga memuai dan ukurannya pun akan menjadi lebih besar dari pada tempatnya sehingga memudahkan untuk dilakukan pemasangan bingkai tersebut. Ketika suhu mendingin, ukuran bingkai kembali mengecil dan terpasang kuat pada tempatnya.

4. Pemasangan jaringan listrik dan telepon
Kabel jaringan listrik atau telepon dipasang kendur dari tiang satu ke tiang lainnya sehingga saat udara dingin panjang kabel akan sedikit berkurang dan mengencang karena menyusut. Jika kabel tidak dipasang kendur, maka saat terjadi penyusutan kabel akan terputus.


5. Pembangunan jembatan
Pada saat membangun jembatan para kuli selalu memberi jarak lebih pada pegangan, alas tepi jembatan atau logam yang ada disisi jembatan guna memberi ruang muai pada logam saat siang hari agar alas tidak retak karena pemuaian.


6. Setrika
Setrika listrik komponen utamanya adalah sebuah koil (lilitan kawat yang dililitkan pada selempeng asbes atau bahan lain yang tahan panas). Listrik dialirkan ke kawat tersebut sehingga akan memanas. Bila setrika tidak ada saklar otomatisnya (prinsip kerja bimetal), maka biasanya lilitan tersebut sampai terlalu panas dan membara sampai bisa putus. Panas dari lilitan tadi akan tertransfer ke permukaan bawah setrika sehingga kita bisa menyetrika. Jadi bimetal didalam setrika akan selalu bekerja, ketika lampu setrika menyala berarti bimetal dipanaskan dan listrik mengalir, sedang saat lampu setrika mati, listrik tidak mengalir namun bimetal masih panas, dan nanti ketika bimetal mulai mendingin (menyusut) lampu setrika kembali menyala, begitu seterusnya.


7. Dispenser
Pendingin, menyerap kalor dan mendistribusikan jumlahan kalor tersebut ke sistem lain, sehingga airnya jadi dingin lalu kalor dari pendingin tersebut digunakan untuk memanaskan pemanas. Pemanas juga menggunakan kumparan untuk menambah daya panas hingga mendidih, karena kalor dari pendingin tadi hanya digunakan untuk mode Warm. maka dispenser itu hanya ada kumparan pemanas untuk mendidihkan air, sedang untuk mode Warm berasal dari pengurangan daya kumparan tadi.


8. Kulkas
Sistem kerja lemari es dimulai dari bagian kompresor sebagai jantung kulkas yang berfungsi sebagai tenaga penggerak. Pada saat dialiri listrik, motor kompresor akan berputar dan memberikan tekanan pada bahan pendingin. Bahan pendingin yang berwujud gas apabila diberi tekanan akan menjadi gas yang bertekanan dan bersuhu tinggi. Dengan wujud seperti itu, memungkinkan refrigerant mengalir menuju kondensor. Pada titik kondensasi, gas tersebut akan mengembun dan kembali menjadi wujud cair, Refrigerant cair bertekanan tinggi akan terdorong menuju pipa kapiler. Dengan begitu refrigerant akan naik ke evaporator akibat tekanan kapilaritas yang dimiliki oleh pipa kapiler. Saat berada di dalam evaporator, refrigerant cair akan menguap dan wujudnya kembali menjadi gas yang memiliki tekanan dan suhu yang sangat rendah. Akibatnya, udara yang terjebak di antara evaporator menjadi bersuhu rendah dan akhirnya terkondensasi menjadi wujud cair. Pada kondisi yang berulang memungkinkan udara tersebut membeku menjadi butiran-butiran es. Hal tersebut terjadi pada benda atau air yang sengaja diletakkan di dalam evaporator.

9. Penyambungan lempeng baja badan kapal
Lempeng-lempeng baja penyusun badan kapal tidaklah lempeng baja yang utuh, tapi berupa potongan-potongan berbentuk segi empat. Lempengan-lempengan ini disambung satu sama lain dengan diklem. Pemasangan paku klem dilakukan pada suhu panas/membara. Maka setelah paku mendingin, paku akan menyusut sehingga paku akan merekatkan sambungan lempeng dengan sangat erat.


10. Termostat
Selain itu, pemuaian juga bermanfaat dalam termostat. Termostat adalah alat pengontrol temperatur. Termostat ini terdiri atas 2 logam yang diklem satu sama lain (direkatkan) menjadi bimetal. Kedua logam mempunyai angka muai panjang yang berbeda. Ketika suhu naik, salah satu logam akan memuai lebih panjang daripada logam yang satunya. Akibatnya bimetal menjadi melengkung, sehingga arus listrik terputus.

"WAKAF"


Wakaf adalah perbuatan yang dilakukan wakif (pihak yang melakukan wakaf) untuk menyerahkan sebagian atau untuk keseluruhan harta benda yang dimilikinya untuk kepentingan ibadah dan kesejahteraan masyarakat untuk selama-lamanya.
Seorang wakif dapat orang-perorangan, organisasi, maupun badan hukum.

Obyek Wakaf

Obyek wakaf yang dapat diwakafkan adalah benda bergerak maupun benda tidak bergerak yang dimiliki secara utuh dan dimiliki secara sah oleh pihak yang akan melakukan wakaf (wakif). Obyek wakaf benda tidak bergerak dapat dalam bentuk tanah, hak milik atas rumah, atau hak milik atas rumah susun. Sementara untuk obyek wakaf benda bergerak dapat dengan bentuk uang.

Syarat Wakaf

Syarat wakaf yang menjadi syarat utama agar dapat sahnya suatu akad wakaf adalah seorang wakif telah dewasa, berakal sehat, tidak berhalangan membuat perbuatan hukum, dan pemilik utuh dan sah dari harta benda yang diwakafkan.
Akad wakaf yang diikrarkan seorang wakif harus disaksikan oleh dua orang saksi dan pejabat pembuat akta wakaf. Ikrar akad wakaf dilaksanakan dengan ikrar dari wakif untuk menyerahkan harta benda yang dimiliki secara sah untuk diurus oleh nadzir (orang yang mengurus harta wakaf) demi kepentingan ibadah dan kesejahteraan masyarakat.

Pengertian Wakaf

Secara etimologi, wakaf berasal dari perkataan Arab “Waqf” yang berarti “al-Habs”. Ia merupakan kata yang berbentuk masdar (infinitive noun) yang pada dasarnya berarti menahan, berhenti, atau diam. Apabila kata tersebut dihubungkan dengan harta seperti tanah, binatang dan yang lain, ia berarti pembekuan hak milik untuk faedah tertentu (Ibnu Manzhur: 9/359).
Sebagai satu istilah dalam syariah Islam, wakaf diartikan sebagai penahanan hak milik atas materi benda (al-‘ain) untuk tujuan menyedekahkan manfaat atau faedahnya (al-manfa‘ah) (al-Jurjani: 328). Sedangkan dalam buku-buku fiqh, para ulama berbeda pendapat dalam memberi pengertian wakaf. Perbedaan tersebut membawa akibat yang berbeda pada hukum yang ditimbulkan. Definisi wakaf menurut ahli fiqh adalah sebagai berikut.

Pertama, Hanafiyah mengartikan wakaf sebagai menahan materi benda (al-‘ain) milik Wakif dan menyedekahkan atau mewakafkan manfaatnya kepada siapapun yang diinginkan untuk tujuan kebajikan (Ibnu al-Humam: 6/203). Definisi wakaf tersebut menjelaskan bahawa kedudukan harta wakaf masih tetap tertahan atau terhenti di tangan Wakif itu sendiri. Dengan artian, Wakif masih menjadi pemilik harta yang diwakafkannya, manakala perwakafan hanya terjadi ke atas manfaat harta tersebut, bukan termasuk asset hartanya.

Kedua, Malikiyah berpendapat, wakaf adalah menjadikan manfaat suatu harta yang dimiliki (walaupun pemilikannya dengan cara sewa) untuk diberikan kepada orang yang berhak dengan satu akad (shighat) dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan keinginan Wakif (al-Dasuqi: 2/187). Definisi wakaf tersebut hanya menentukan pemberian wakaf kepada orang atau tempat yang berhak saja.

Ketiga, Syafi‘iyah mengartikan wakaf dengan menahan harta yang bisa memberi manfaat serta kekal materi bendanya (al-‘ain) dengan cara memutuskan hak pengelolaan yang dimiliki oleh Wakif untuk diserahkan kepada Nazhir yang dibolehkan oleh syariah (al-Syarbini: 2/376). Golongan ini mensyaratkan harta yang diwakafkan harus harta yang kekal materi bendanya (al-‘ain) dengan artian harta yang tidak mudah rusak atau musnah serta dapat diambil manfaatnya secara berterusan (al-Syairazi: 1/575).


Keempat, Hanabilah mendefinisikan wakaf dengan bahasa yang sederhana, yaitu menahan asal harta (tanah) dan menyedekahkan manfaat yang dihasilkan (Ibnu Qudamah: 6/185). Itu menurut para ulama ahli fiqih. Bagaimana menurut undang-undang di Indonesia? Dalam Undang-undang nomor 41 tahun 2004, wakaf diartikan dengan perbuatan hukum Wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah.

Dari beberapa definisi wakaf tersebut, dapat disimpulkan bahwa wakaf bertujuan untuk memberikan manfaat atau faedah harta yang diwakafkan kepada orang yang berhak dan dipergunakan sesuai dengan ajaran syariah Islam. Hal ini sesuai dengan fungsi wakaf yang disebutkan pasal 5 UU no. 41 tahun 2004 yang menyatakan wakaf berfungsi untuk mewujudkan potensi dan manfaat ekonomis harta benda wakaf untuk kepentingan ibadah dan untuk memajukan kesejahteraan umum.

Rukun Wakaf

Rukun Wakaf Ada empat rukun yang mesti dipenuhi dalam berwakaf. Pertama, orang yang berwakaf (al-waqif). Kedua, benda yang diwakafkan (al-mauquf). Ketiga, orang yang menerima manfaat wakaf (al-mauquf ‘alaihi). Keempat, lafadz atau ikrar wakaf (sighah).

Syarat-Syarat Wakaf
  1. Syarat-syarat orang yang berwakaf (al-waqif)Syarat-syarat al-waqif ada empat, pertama orang yang berwakaf ini mestilah memiliki secara penuh harta itu, artinya dia merdeka untuk mewakafkan harta itu kepada sesiapa yang ia kehendaki. Kedua dia mestilah orang yang berakal, tak sah wakaf orang bodoh, orang gila, atau orang yang sedang mabuk. Ketiga dia mestilah baligh. Dan keempat dia mestilah orang yang mampu bertindak secara hukum (rasyid). Implikasinya orang bodoh, orang yang sedang muflis dan orang lemah ingatan tidak sah mewakafkan hartanya.
  2. Syarat-syarat harta yang diwakafkan (al-mauquf)Harta yang diwakafkan itu tidak sah dipindahmilikkan, kecuali apabila ia memenuhi beberapa persyaratan yang ditentukan oleh ah; pertama barang yang diwakafkan itu mestilah barang yang berharga Kedua, harta yang diwakafkan itu mestilah diketahui kadarnya. Jadi apabila harta itu tidak diketahui jumlahnya (majhul), maka pengalihan milik pada ketika itu tidak sah. Ketiga, harta yang diwakafkan itu pasti dimiliki oleh orang yang berwakaf (wakif). Keempat, harta itu mestilah berdiri sendiri, tidak melekat kepada harta lain (mufarrazan) atau disebut juga dengan istilah (ghaira shai’).
  3. Syarat-syarat orang yang menerima manfaat wakaf (al-mauquf alaih) Dari segi klasifikasinya orang yang menerima wakaf ini ada dua macam, pertama tertentu (mu’ayyan) dan tidak tertentu (ghaira mu’ayyan). Yang dimasudkan dengan tertentu ialah, jelas orang yang menerima wakaf itu, apakah seorang, dua orang atau satu kumpulan yang semuanya tertentu dan tidak boleh dirubah. Sedangkan yang tidak tentu maksudnya tempat berwakaf itu tidak ditentukan secara terperinci, umpamanya seseorang sesorang untuk orang fakir, miskin, tempat ibadah, dll. Persyaratan bagi orang yang menerima wakaf tertentu ini (al-mawquf mu’ayyan) bahwa ia mestilah orang yang boleh untuk memiliki harta (ahlan li al-tamlik), Maka orang muslim, merdeka dan kafir zimmi yang memenuhi syarat ini boleh memiliki harta wakaf. Adapun orang bodoh, hamba sahaya, dan orang gila tidak sah menerima wakaf. Syarat-syarat yang berkaitan dengan ghaira mu’ayyan; pertama ialah bahwa yang akan menerima wakaf itu mestilah dapat menjadikan wakaf itu untuk kebaikan yang dengannya dapat mendekatkan diri kepada Allah. Dan wakaf ini hanya ditujukan untuk kepentingan Islam saja.
  4. Syarat-syarat Shigah Berkaitan dengan isi ucapan (sighah) perlu ada beberapa syarat. Pertama, ucapan itu mestilah mengandungi kata-kata yang menunjukKan kekalnya (ta’bid). Tidak sah wakaf kalau ucapan dengan batas waktu tertentu. Kedua, ucapan itu dapat direalisasikan segera (tanjiz), tanpa disangkutkan atau digantungkan kepada syarat tertentu. Ketiga, ucapan itu bersifat pasti. Keempat, ucapan itu tidak diikuti oleh syarat yang membatalkan. Apabila semua persyaratan diatas dapat terpenuhi maka penguasaan atas tanah wakaf bagi penerima wakaf adalah sah. Pewakaf tidak dapat lagi menarik balik pemilikan harta itu telah berpindah kepada Allah dan penguasaan harta tersebut adalah orang yang menerima wakaf secara umum ia dianggap pemiliknya tapi bersifat ghaira tammah.